ZONA INTEGRITAS
Tentang Zona Integritas
CERMAT | Cepat, Efisien, Ramah, Melayani, Akuntabel, Tepat Waktu
ZI
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
WBK
Wilayah Bebas Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar program:
- Manajemen Perubahan
- Penata Tata Laksana
- Penataan Sistem Manajemen SDM
- Penguatan Akuntabilitas Kinerja
- Penguatan Pengawasan
- Peningkatan Kualitas Layanan Publik
WBBM
Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar keenam program pada WBK ditambah dengan program penguatan kualitas pelayanan publik. Tahap-tahap pembangunan Zona Integritas terdiri dari:
- Pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah deklarasi/pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun Zona Integritas.
- Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilakukan oleh instansi pemerintah yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas atau bagi instansi pemerintah yang belum seluruh pegawainya menandatangani Dokumen Pakta Integritas, dapat melanjutkan/melengkapi setelah pencanangan pembangunan Zona Integritas.
- Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Eviden Zona Integritas
Kelengkapan dokumen-dokumen menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) MTs Negeri 1 Pandeglang
AREA I | Manajemen Perubahan
Tim Kerja, Rencana Pembangunan Zona Integritas, Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM, Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja.
AREA II | Penataan Tatalaksana
Standar Operasional Prosedur (SOP) Kegiatan Utama, E-OFFICE, Keterbukaan Informasi Publik.
AREA III | Penataan Sistem Manajemen SDM
Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi, Pola Mutasi Internal, Pengembangan pegawai berbasis kompetensi, Penetapan Kinerja Individu.
AREA IV | Penguatan Akuntabilitas
Keterlibatan Pimpinan, Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja.
AREA V | Penguatan Pengawasan
Pengendalian Gratifikasi, Penerapan SPIP, Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System, Penanganan Benturan Kepentingan.
AREA VI | Penguatan Kualitas Layanan Publik
Standar Pelayanan, Budaya Pelayanan Prima, Penilaian Kepuasan terhadap Pelayanan.