ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS)

Pengertian

Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) adalah sebuah organisasi resmi satu-satunya di sekolah yang diakui oleh Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia sejak 21 Maret 1970. Organisasi ini memiliki peran sebagai penggerak siswa untuk aktif berkontribusi di sekolah.[1] Ia merupakan wadah Pembinaan Kesiswaan di sekolah untuk pengembangan minat, bakat serta potensi Siswa. Ia berfungsi sebagai wadah untuk membicarakan beberapa hal tentang sekolah lebih lanjut, seperti acara, lomba, dll.

OSIS dimulai pada Sekolah Menengah, yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Beberapa tugas OSIS:menyiapkan acara sekolah dengan melakukan proposal dengan mengadakan beberapa kali pertimbangan,menyiapkan iuran untuk setiap warga sekolah yang membutuhkan seperti siswa yang rumahnya terkena musibah kebakaran.

Secara Semantis

Di dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 226/C/Kep/0/1992 disebutkan bahwa organisasi kesiswaan di sekolah adalah OSIS. OSIS adalah Organisasi Siswa Intra Sekolah. Masing-masing kata mempunyai pengertian:

  • Organisasi, Secara umum adalah kelompok kerja sama antara pribadi yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama. Organisasi dalam hal ini dimaksudkan sebagai satuan atau kelompok kerja sama para siswa yang dibentuk dalam usaha mencapai tujuan bersama, yaitu mendukung terwujudnya pembinaan kesiswaan.
  • Siswa, adalah peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
  • Intra, berarti terletak di dalam dan di antara. Sehingga suatu organisasi siswa yang ada di dalam dan di lingkungan sekolah yang bersangkutan.
  • Sekolah, adalah satuan pendidikan tempat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar, yang dalam hal ini Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah atau Sekolah/Madrasah yang sederajat.

Secara Organis

OSIS adalah wadah organisasi siswa yang sah di sekolah. Oleh karena itu, setiap sekolah membentuk Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).

Secara Fungsional

OSIS secara fungsional berfungsi sebagai alat pembantu sekolah untuk memajukan sekolah tersebut.

Dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan pendidikan, khususnya dibidang pembinaan kesiswaan, arti yang terkandung lebih jauh dalam pengertian OSIS adalah sebagai salah satu dari empat jalur pembinaan kesiswaan, di samping ketiga jalur yang lain yaitu: latihan kepemimpinan, ekstrakurikuler, dan wawasan Wiyatamandala.

Secara Sistemik

Apabila OSIS dipandang sebagai suatu sistem, berarti OSIS sebagai tempat kehidupan berkelompok siswa yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Dalam hal ini OSIS dipandang sebagai suatu sistem, di mana sekumpulan para siswa mengadakan koordinasi dalam upaya menciptakan suatu organisasi yang mampu mencapai tujuan. Oleh karena OSIS Sebagai suatu sistem ditandai beberapa ciri pokok, yaitu:

  • Berorientasi pada tujuan
  • Memiliki susunan kehidupan berkelompok
  • Memiliki sejumlah peranan
  • Terkoordinasi
  • Berkelanjutan dalam waktu tertentu

Struktur

OSIS mempunyai sebuah kepengurusan, berikut struktur atau susunan yang ada didalamnya terdiri dari:

Pembina OSIS

Pembina OSIS terdiri dari:

Kepala Sekolah sebagai (Ketua Pembina) ;

  1. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan sebagai (Wakil Pembina)
  2. Guru sebagai Anggota Pembina yang berfungsi sebagai pendamping dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan kesiswaan disekolah. Tugasnya sesuai dengan bidang yang ada pada struktur Kepengurusan OSIS.

Pengurus OSIS

Pengurus OSIS adalah siswa/i yang terpilih untuk memajukan sekolah tersebut.

Anggota OSIS

Anggota OSIS adalah seluruh siswa/Siswi yang berada pada suatu sekolah tersebut. Anggota OSIS berhak untuk memilih calon yang kemudian menjadi pengurus OSIS.


Sejarah

Sebelum lahirnya OSIS, di sekolah-sekolah tingkat SLTP dan SLTA terdapat organisasi yang bebagai macam corak bentuknya. Ada organisasi siswa yang hanya dibentuk oleh sekolah itu sendiri, dan ada pula organisasi siswa yang dibentuk oleh organisasi siswa di luar sekolah. Organisasi siswa yang dibentuk dan mempunyai hubungan dengan organisasi siswa dari luar sekolah, sebagian ada yang mengarah pada hal-hal bersifat politis, sehingga kegiatan organisasi siswa tersebut dikendalikan dari luar sekolah sebagai tempat diselenggarakannya proses belajar mengajar.

Akibat dari keadaan yang demikian itu, maka timbullah loyalitas ganda, disatu pihak harus melaksanakan peraturan yang dibuat Kepala Sekolah, sedang dipihak lain harus tunduk kepada organisasi siswa yang dikendalikan di luar sekolah.

Karena hal itu ya pada 23 Maret tahun 1970 sampai dengan tahun 1972, beberapa pimpinan organisasi siswa yang sadar akan maksud dan tujuan belajar di sekolah, ingin menghindari bahaya perpecahan di antara para siswa intra sekolah di sekolah masing-masing, setelah mendapat arahan dari pimpinan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Pembinaan dan pengembangan generasi muda diarahkan untuk mempersiapkan kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, idealisme, kepribadian dan budi pekerti luhur.

Oleh karena itu, pembangunan wadah pembinaan generasi muda di lingkungan sekolah yang diterapkan melalui Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) perlu ditata secara terarah dan teratur.

Betapa besar perhatian dan usaha pemerintah dalam membina kehidupan para siswa, maka ditetapkan OSIS sebagai salah satu jalur pembinaan kesiswaan secara nasional. Jalur tersebut terkenal dengan nama “Empat Jalur Pembinaan Kesiswaan”, yaitu:

  1. Organisasi Kesiswaan
  2. Latihan Kepemimpinan
  3. Kegiatan Ekstrakurikuler
  4. Kegiatan Wawasan Wiyatamandala

Dengan dilandasi latar belakang sejarah lahirnya OSIS dan berbagai situasi, OSIS dibentuk dengan tujuan pokok:

  1. Menghimpun ide, pemikiran, bakat, kreativitas, serta minat para siswa ke dalam salah satu wadah yang bebas dari berbagai macam pengaruh negatif dari luar sekolah.
  2. Mendorong sikap, jiwa dan semangat kesatuan dan persatuan di antara para siswa, sehingga timbul satu kebanggaan untuk mendukung peran sekolah sebagai tempat terselenggaranya proses belajar mengajar.
  3. Sebagai tempat dan sarana untuk berkomunikasi, menyampaikan pemikiran, dan gagasan dalam usaha untuk mematangkan kemampuan berpikir, wawasan, dan pengambilan keputusan.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  3. Permendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
  4. Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
  5. Permendiknas Nomor 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
  6. Buku Panduan OSIS terbitan Kemdiknas tahun 2011

Fungsi

Salah satu ciri pokok suatu organisasi ialah memiliki berbagai macam fungsi. Demikian pula OSIS sebagai suatu organisasi memiliki pula beberapa fungsi dalam mencapai tujuan. Sebagai salah satu jalur dari pembinaan kesiswaan, fungsi OSIS adalah:

  • Sebagai Wadah

Organisasi Siswa Intra Sekolah merupakan satu-satunya wadah kegiatan para siswa di sekolah bersama dengan jalur pembinaan yang lain untuk mendukung tercapainya pembinaan kesiswaan.

  • Sebagai Motivator

Motivator adalah perangsang yang menyebabkan lahirnya keinginan dan semangat para siswa untuk berbuat dan melakukan kegiatan bersama dalam mencapai tujuan.

  • Sebagai Preventif

Apabila fungsi yang bersifat intelek dalam arti secara internal OSIS dapat menggerakkan sumber daya yang ada dan secara eksternal OSIS mampu beradaptasi dengan lingkungan, seperti menyelesaikan persoalan perilaku menyimpang siswa dan sebagainya. Dengan demikian secara prepentif OSIS ikut mengamankan sekolah dari segala ancaman dari luar maupun dari dalam sekolah. Fungsi preventif OSIS akan terwujud apabila fungsi OSIS sebagai pendorong lebih dahulu harus dapat diwujudkan.

  • Sebagai Pembantu Sekolah

Maksudnya adalah OSIS sebagai pembantu sekolah untuk memajukan sekolah tersebut.


Tujuan

Setiap organisasi selalu memiliki tujuan yang ingin dicapai, begitu pula dengan OSIS ada beberapa tujuan yang ingin dicapai, antara lain:

  1. Meningkatkan generasi penerus yang beriman dan bertaqwa.
  2. Memahami, menghargai lingkungan hidup dan nilai-nilai moral dalam mengambil keputusan yang tepat.
  3. Membangun landasan kepribadian yang kuat dan menghargai HAM dalam konteks kemajuan budaya bangsa.
  4. Membangun, mengembangkan wawasan kebangsaan dan rasa cinta tanah air dalam era globalisasi.
  5. Memperdalam sikap sportif, jujur, disiplin, bertanggung jawab, dan kerja sama secara mandiri, berpikir logis dan demokratis.
  6. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta menghargai karya artistic, budaya dan intelektual.
  7. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani memantapkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Latar Belakang Berdirinya OSIS

Tujuan nasional Indonesia, seperti yang tercantum pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dan secara operasional diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pembangunan Nasional dilaksanakan di dalam rangka pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Pembangunan pendidikan merupakan bagian dari Pembangunan Nasional. Di dalam garis-garis besar haluan Negara ditetapkan bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.

Garis-garis Besar Haluan Negara juga menegaskan bahwa generasi muda yang di dalamnya termasuk para siswa adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945.

Mengingat tujuan pendidikan dan pembinaan generasi muda yang ditetapkan baik di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 maupun di dalam garis-garis besar Haluan Negara amat luas lingkupnya, maka diperlukan sekolah sebagai lingkungan pendidikan yang merupakan jalur pendidikan formal yang sangat penting dan strategis bagi upaya mewujudkan tujuan tersebut, baik melalui proses belajar mengajar maupun melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.


Wawasan Wiyata Mandala

Dengan memperhatikan kondisi sekolah dan masyarakat dewasa ini yang umumnya masih dalam taraf perkembangan, maka upaya pembinaan kesiswaan perlu diselenggarakan untuk menunjang perwujudan sekolah sebagai Wawasan Wiyatamandala.

Berdasarkan surat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah nomor: 13090/CI.84 tanggal 1 Oktober 1984 perihal Wawasan Wiyatamandala sebagai sarana ketahanan sekolah, maka dalam rangka usaha meningkatkan pembinaan ketahanan sekolah bagi sekolah-sekolah di lingkungan pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen pendidikan dan kebudayaan, mengeterapkan Wawasan Wiyatamandala yang merupakan konsepsi yang mengandung anggapan-anggapan sebagai berikut:

  • Sekolah merupakan wiyatamandala (lingkungan pendidikan) sehingga tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan di luar bidang pendidikan.
  • Kepala sekolah mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh untuk menyelenggarakan seluruh proses pendidikan dalam lingkungan sekolahnya, yang harus berdasarkan Pancasila dan bertujuan untuk:
  1. Meningkatkan ketakwaan teradap Tuhan Yang Maha Esa,
  2. Meningkatkan kecerdasan dan keterampilan,
  3. Mempertinggi budi pekerti,
  4. Memperkuat kepribadian,
  5. Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
  • Antara guru dengan orang tua siswa harus ada saling pengertian dan kerja sama yang baik untuk mengemban tugas pendidikan.
  • Para guru, di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, harus senantiasa menjunjung tinggi martabat dan citra guru sebagai manusia yang dapat digugu (dipercaya) dan ditiru, apa pun sulitnya keadaan yang melingkunginya.
  • Sekolah harus bertumpu pada masyarakat sekitarnya, namun harus mencegah masuknya sikap dan perbuatan yang sadar atau tidak, dapat menimbulkan pertentangan antara kita sama kita.

Untuk mengimplementasikan Wawasan Wiyatamandala perlu diciptakan suatu situasi di mana siswa dapat menikmati suasana yang harmonis dan menimbulkan kecintaan terhadap sekolahnya, sehingga proses belajar mengajar, kegiatan kokurikuler, dan ekstrakurikuler dapat berlangsung dengan mantap.

Upaya untuk mewujudkan Wawasan Wiyatamandala antara lain dengan menciptakan sekolah sebagai masyarakat belajar, pembinaan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), kegiatan kurikuler, ko-kurikuler, dan ekstra-kurikuler, serta menciptakan suatu kondisi kemampuan dan ketangguhan yakni memiliki tingkat keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, dan kekeluargaan yang mantap.


Perangkat OSIS

Perangkat OSIS terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Anggota OSIS.

Pembina OSIS

  • Kepala Sekolah, sebagai Ketua
  • Wakil Kepala Sekolah, sebagai Wakil Ketua
  • Guru, sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima) orang dan bergantian setiap tahun pelajaran

Tugas dari Pembina OSIS

  • Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan OSIS di sekolahnya;
  • Memberikan nasihat kepada pengurus dan anggota OSIS;
  • Mengesahkan dan melantik Pengurus dan Anggota dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
  • Mengarahkan penyusunan Anggaran dasar dan Rumah Tangga serta program kerja OSIS
  • Menghadiri rapat-rapat OSIS
  • Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas OSIS
  • Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas;
  • Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS;
  • Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat kelas;
  • Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS pada akhir tahun jabatannya;
  • Mempertanggung jawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina;
  • Bersama-sama pengurus menyusun Anggaran Rumah Tangga.

Pengurus OSIS

Syarat Pengurus OSIS

  • Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman;
  • Memiliki bakat sebagai pemimpin;
  • Tidak terlibat penggunaan Narkoba;
  • Memiliki kemauan, kemampuan, dan pengetahuan yang memadai;
  • Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS;
  • Syarat lain disesuaikan dengan ketentuan sekolah.

Kewajiban Pengurus

  • Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS;
  • Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan, dan martabat sekolahnya;
  • Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat kolektif;
  • Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Pembina OSIS dan tembusannya kepada MPK (Majelis Perwakilan Kelas) pada akhir masa jabatannya;
  • Selalu berkonsultasi dengan Pembina.

Struktur dan Rincian Tugas Pengurus

  • Ketua, tugas:
  1. Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana;
  2. Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan;
  3. Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;
  4. Memimpin rapat;
  5. Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
  6. Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan
  • Wakil Ketua, tugas:
  1. Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan
  2. Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan
  3. Menggantikan ketua jika berhalangan
  4. Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya
  5. Bertanggung jawab kepada ketua
  6. Wakil ketua bersama dengan wakil sekretaris mengkoordinasikan seksi-seksi
  • Sekretaris, tugas:
  1. Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan
  2. Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat
  3. Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan
  4. Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan
  5. Bersama ketua menandatangani setiap surat
  6. Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi
  7. Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada wakil sekretaris
  • Wakil Sekretaris, tugas:
  1. Aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris
  2. Menggantikan sekretaris jika sekretaris berhalangan
  3. Wakil sekretaris membantu wakil ketua mengkoordinir seksi-seksi
  • Bendahara dan Wakil Bendahara, tugas:
  1. Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan
  2. Membuat tanda bukti kuitansi setiap pemasukan pengeluaran uang untuk pertanggung jawaban
  3. Bertanggung jawab atas inventaris dan perbendaharaan
  4. Menyampaikan laporan keuangan secara berkala
  • Ketua Seksi, tugas:
  1. Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan seksi yang menjadi tanggung jawabnya
  2. Melaksanakan kegiatan seksi yang diprogramkan
  3. Memimpin rapat seksi
  4. Menetapkan kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat
  5. Menyampaikan laporan, pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan seksi kepada Ketua melalui Koordinator

Pokok-pokok Kegiatan Seksi

  • Seksi Pembinaan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, antara lain:
  1. Melaksanakan peribadatan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing;
  2. Memperingati hari-hari besar keagamaan;
  3. Melaksanakan perbuatan amaliah sesuai dengan norma agama;
  4. Membina toleransi kehidupan antar umat beragama;
  5. Mengadakan kegiatan lomba yang bernuansa keagamaan;
  6. Mengembangkan dan memberdayakan kegiatan keagamaan di sekolah.
  • Seksi Pembinaan budi pekerti luhur atau akhlak mulia, antara lain:
  1. Melaksanakan tata tertib dan kultur sekolah;
  2. Melaksanakan gotong royong dan kerja bakti (bakti sosial);
  3. Melaksanakan norma-norma yang berlaku dan tata krama pergaulan;
  4. Menumbuhkembangkan kesadaran untuk rela berkorban terhadap sesama;
  5. Menumbuhkembangkan sikap hormat dan menghargai warga sekolah;
  6. Melaksanakan kegiatan 7K (Keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kedamaian dan kerindangan).
  • Seksi Pembinaan kepribadian unggul, wawasan kebangsaan, dan bela negara, antara lain:
  1. Melaksanakan upacara bendera pada hari senin dan /atau hari sabtu, serta hari-hari besar nasional;
  2. Menyanyikan lagu-lagu nasional (Mars dan Hymne);
  3. Melaksanakan kegiatan kepramukaan;
  4. Mengunjungi dan mempelajari tempat-tempat bernilai sejarah;
  5. Mempelajari dan meneruskan nilai-nilai luhur, kepeloporan, dan semangat perjuangan para pahlawan;
  6. Melaksanakan kegiatan bela negara;
  7. Menjaga dan menghormati simbol-simbol dan lambang-lambang negara;
  8. Melakukan pertukaran siswa antar daerah dan antar negara.
  • Seksi Pembinaan prestasi akademik, seni, dan/atau olahraga sesuai bakat dan minat, antara lain:
  1. Mengadakan lomba mata pelajaran/program keahlian;
  2. Menyelenggarakan kegiatan ilmiah;
  3. Mengikuti kegiatan workshop, seminar, diskusi panel yang bernuansa ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek);
  4. Mengadakan studi banding dan kunjungan (studi wisata) ke tempat-tempat sumber belajar;
  5. Mendesain dan memproduksi media pembelajaran;
  6. Mengadakan pameran karya inovatif dan hasil penelitian;
  7. Mengoptimalkan pemanfaatan perpustakaan sekolah;
  8. Membentuk klub sains, seni dan olahraga;
  9. Menyelenggarakan festival dan lomba seni;
  10. Menyelenggarakan lomba dan pertandingan olahraga.
  • Seksi Pembinaan demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks masyarakat plural, antara lain:
  1. Memantapkan dan mengembangkan peran siswa di dalam OSIS sesuai dengan tugasnya masing-masing;
  2. Melaksanakan latihan kepemimpinan siswa;
  3. Melaksanakan kegiatan dengan prinsip kejujuran, transparan, dan profesional;
  4. Melaksanakan kewajiban dan hak diri dan orang lain dalam pergaulan masyarakat;
  5. Melaksanakan kegiatan kelompok belajar, diskusi, debat dan pidato;
  6. Melaksanakan kegiatan orientasi siswa baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan;
  7. Melaksanakan penghijauan dan perindangan lingkungan sekolah.
  • Seksi Pembinaan kreativitas, keterampilan dan kewirausahaan, antara lain:
  1. Meningkatkan kreativitas dan keterampilan dalam menciptakan suatu barang menjadi lebih berguna;
  2. Meningkatkan kreativitas dan keterampilan di bidang barang dan jasa;
  3. Meningkatkan usaha koperasi siswa dan unit produksi;
  4. Melaksanakan praktik kerja nyata (PKN)/pengalaman kerja lapangan (PKL)/praktik kerja industri (Prakerim);
  5. Meningkatkan kemampuan keterampilan siswa melalui sertifikasi kompetensi siswa berkebutuhan khusus;
  • Seksi Pembinaan kualitas jasmani, kesehatan dan gizi berbasis sumber gizi yang terdiversifikasi antara lain:
  1. Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat;
  2. Melaksanakan usaha kesehatan sekolah (UKS);
  3. Melaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (narkoba), minuman keras, merokok, dan HIV AIDS;
  4. Meningkatkan kesehatan reproduksi remaja;
  5. Melaksanakan hidup aktif;
  6. Melakukan diversifikasi pangan;
  7. Melaksanakan pengamanan jajan anak sekolah.
  • Seksi Pembinaan sastra dan budaya, antara lain:
  1. Mengembangkan wawasan dan keterampilan siswa di bidang sastra;
  2. Menyelenggarakan festival/lomba, sastra dan budaya;
  3. Meningkatkan daya cipta sastra;
  4. Meningkatkan apresiasi budaya.
  • Seksi Pembinaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), antara lain:
  1. Memanfaatkan TIK untuk memfasilitasi kegiatan pem-belajaran;
  2. Menjadikan TIK sebagai wahana kreativitas dan inovasi;
  3. Memanfaatkan TIK untuk meningkatkan integritas kebangsaan.
  • Seksi Pembinaan komunikasi dalam bahasa Inggris, antara lain:
  1. Melaksanakan lomba debat dan pidato;
  2. Melaksanakan lomba menulis dan korespodensi;
  3. Melaksanakan kegiatan English Day;
  4. Melaksanakan kegiatan bercerita dalam bahasa Inggris (Story Telling);
  5. Melaksanakan lomba puzzies words/scrabble.

Rapat Perangkat OSIS

Rapat Pleno Perwakilan Kelas / Sidang Pleno MPK

Adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota perwakilan kelas (APK) atau Anggota MPK. Rapat ini diadakan untuk:

  1. Pemilihan pimpinan rapat perwakilan kelas yang terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, dan seorang sekretaris
  2. Pencalonan pengurus
  3. Penilaian laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS pada akhir masa jabatan
  4. Acara, waktu, dan tempat rapat dikonsultasikan dengan Ketua Pembina

Rapat Pengurus

  • Rapat Pleno Pengurus, adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota pengurus OSIS, untuk membahas:
  1. Penyusunan program kerja tahunan OSIS
  2. Penilaian pelaksanaan program kerja pengurus OSIS tengah tahunan dan tahunan
  3. Membahas laporan pertanggung jawaban OSIS pada akhir masa jabatan
  • Rapat Pengurus Harian, adalah rapat yang dihadiri oleh ketua, wakil-wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara dan wakilnya, untuk membicarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.
  • Rapat Koordinasi, terdiri dari:
  1. Rapat Seksi, adalah rapat yang dipimpin oleh ketua seksi
  2. Rapat luar biasa dapat diadakan dalam keadaan yang mendesak atas usul pengurus OSIS atau perwakilan kelas, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan dan disetujui oleh pembina OSIS.

Tata Cara Pemilihan

Tata cara pemilihan Perwakilan Kelas dan pemilihan Pengurus OSIS adalah sebagai berikut:

  • Pemilihan Pengurus Harian Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK)
    1. Pemilihan ini digunakan untuk memilih Ketua MPK, Wakil Ketua MPK, beserta Sekretaris dan Bendahara MPK.
    2. Calon Pengurus Harian wajib mengikuti seleksi yang diadakan oleh MPK/OSIS.
    3. Sedikitnya hasil seleksi menghasilkan 4 Calon Ketua MPK, 3 Calon Sekretaris MPK dan 3 Calon Bendahara MPK.
    4. Kandidat yang berhasil terpilih akan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan sesuai Sidang Pleno MPK sebelumnya.
    5. Pemilihan dapat dilakukan dengan metode Pemungutan Suara dan/atau Musyawarah Mufakat.
    6. Syarat Melakukan Pemilihan melalui metode Pemungutan Suara:
      1. Sedikitnya setiap kelas mengirimkan 1 orang perwakilan kelasnya, dan Maksimal mengirimkan 3 orang untuk mengikuti Pemungutan Suara.
      2. Kandidat Pengurus Harian MPK wajib mengikuti jalannya Pemungutan Suara.
      3. Pemungutan Suara dikatakan Syah apabila dihadiri oleh Pembina MPK/OSIS.
      4. Penghitungan dilakukan secara terbuka dan terang-terangan di hadapan peserta Pemungutan Suara.
    7. Syarat Melakukan Pemilihan melalui metode Musyawarah Mufakat:
      1. Sedikitnya Anggota Perwakilan Kelas yang hadir 2/3 dari total Anggota Perwakilan Kelas seluruhnya.
      2. Pimpinan Musyawarah ialah Ketua MPK yang sedang menjabat.
      3. Kandidat Pengurus Harian MPK dilarang keras mengikuti jalannya Musyawarah.
      4. Musyawarah Mufakat dikatakan Syah apabila dihadiri oleh Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan.
      5. Musyawarah dikatakan selesai apabila terjadi Mufakat dan tidak terdapat pertentangan pendapat lagi.
  • Pemilihan Perwakilan Kelas
  1. Pemilihan perwakilan kelas diselenggarakan pada awal tahun pelajaran baru, hari pertama masuk sekolah, semua siswa yang duduk di kelas yang bersangkutan memilih ketua dan wakil ketua kelas
  2. Anggota perwakilan kelas terdiri dari 2 (dua) orang siswa tiap kelas yang dipilih secara langsung oleh anggota kelasnya yang dihadiri oleh wali kelas
  3. Anggota perwakilan kelas dapat dirangkap oleh ketua dan wakil ketua kelas
  4. Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina atau menunjuk wakil kepala sekolah segera mengundang semua anggota perwakilan kelas untuk membentuk dan mengesahkan pengurus kelas.
  • Pemilihan atau pembentukan Pengurus OSIS
  1. Pemilihan/pembentukan pengurus OSIS diselenggarakan selambat- lambatnya 1 (bulan) setelah terbentuknya perwakilan kelas.
  2. Penyelenggara Pemilihan atau Pembentukan pengurus OSIS dibentuk oleh Kepala Sekolah, dengan unsur-unsur panitia pemilihan OSIS terdiri dari: pembina OSIS, pengurus OSIS lama, perwakilan Kelas, siswa.
  3. Ketua dan wakil ketua OSIS dipilih secara langsung dalam satu paket oleh seluruh siswa dalam waktu 1 (satu) hari dan hasilnya diumumkan secara langsung.
  4. Ketua dan wakil ketua terpilih segera melengkapi kepengurusan OSIS selambat- lambatnya 1 (minggu) setelah pemilihan.

Pengesahan, Pelantikan, dan Pelepasan

  • Berdasarkan hasil laporan panitia pemilihan OSIS, Kepala Sekolah sebagai Pembina OSIS mengeluarkan surat keputusan tentang pengangkatan dan pengambilan sumpah pengurus OSIS yang baru terbentuk.
  • Pelantikan pengurus OSIS dilaksanakan pada saat upacara bendera hari Senin, dengan susunan upacara pelantikan yang diatur oleh sekolah.
  • Urutan Pemasangan Selempang Pelantikan Pengurus OSIS:
    1. Pemasangan Selempang kepada Ketua OSIS
    2. Pemasangan Selempang Kepada Wakil Ketua OSIS I dan II
    3. Pemasangan Selempang Kepada Sekretaris dan Bendahara OSIS.
    4. Pemasangan Selempang Kepada Ketua MPK
    5. Pemasangan Selempang Kepada Wakil Ketua MPK
    6. Pemasangan Selempang Kepada Sekretaris dan Bendahara MPK
  • Urutan Pelepasan Selempang Amanah Pengurus OSIS:
    1. Pelepasan Selempang Ketua OSIS
    2. Pelepasan Selempang Wakil Ketua OSIS I dan II
    3. Pelepasan Selempang Sekretaris dan Bendahara OSIS
    4. Pelepasan Selempang Sekretaris dan Bendahara MPK
    5. Pelepasan Selempang Wakil Ketua MPK
    6. Pelepasan Selempang Ketua MPK

Anggaran Dasar OSIS

Secara Struktural Anggaran OSIS, Terdiri dari 7 (tujuh) Bab dan Pasal-pasal.

  1. Bab I Nama, Waktu, dan Tempat Kedudukan
  2. Bab II Asas, Tujuan, dan Sifat
  3. Bab III Keanggotaan dan Keuangan
  4. Bab IV Hak dan Kewajiban Anggota
  5. Bab V Perangkat OSIS
  6. Bab VI Masa Jabatan
  7. Bab VII Penutup